Minggu, 24 Mei 2015

PKB Minta Tindak Tegas Pengedar Beras Palsu!

Fraksi PKB meminta agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus peredaran beras plastik. Tak hanya itu, polisi juga harus mengganjar penjual dan pemasok beras plastik dengan hukuman maksimal.


"Siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak terjadi penjualan bahan pangan membahayakan bagi kesehatan masyarakat," kata anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Daniel Johan, Minggu (24/5/2015).

Secara hukum, ia menjelaskan, penjualan beras plastik melanggar dua Undang-Undang, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Di dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan, 'Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.'

Sementara, di dalam Pasal 1 ayat (5) UU Pangan menyatakan, 'Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.'

Daniel menambahkan, pemerintah harus segera menangani kasus ini. Jika tidak, dikhawatirkan peredaran beras plastik ini akan meluas ke berbagai wilayah di Tanah Air.

"Apalagi dalam waktu dekat kita akan menghadapi bulan puasa dan Idul Fitri. Masyarakat harus diyakinkan agar tidak khawatir dengan kasus peredaran beras plastik ini. Informasi yang kami himpun terakhir peredaran beras plastik ini sudah mencapai Bekasi, Karawang dan Bogor," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar